TARGET MENULIS DAN LEGALITAS SASTRA LISAN

Oleh: Much. Khoiri

Ada dua pertanyaan dari salah satu mahasiswa 2020-B, yang versi sederhananya berikut ini: Pertama, apa saja yang perlu ditargetkan oleh seorang sastrawan sebelum membuat dan mempublish karya seninya? Kedua, apakah hak cipta karya sastra lisan yang menyebar dari mulut ke mulut itu dapat dilindungi oleh undang-undang?

Sebenarnya, pertanyaan nomor 1 kurang jelas bagi saya, hanya samar-samar, sebab target sastrawan pastilah bermacam-macam. Apakah target pembaca, apakah target karya, apakah target penyelesaian, target penerbitan, ataukah target apa? Namun, saya akan coba paparkan secara ringkas.

Sumber gambar: Dokumen Pribadi

Jika yang dimaksud adalah target pembaca, saya tegaskan bahwa setiap sastrawan memiliki target pembaca bagi karya yang dikreasikan. Ini namanya segmentasi audiens atau pembaca. Sastrawan pastilah sadar bahwa karya yang hendak ditulis itu untuk pembaca yang mana? Apakah karyanya untuk masyarakat dewasa, remaja atau anak-anak dengan latar pendidikan tertentu? Ini dasar psikologis untuk memudahkan sastrawan “berkomunikasi” lewat karya dengan pembaca.

Target karya demikian pula. Sastrawan pastilah memiliki target karya seperti apakah yang ingin dihasilkannya. Jika karya itu novel, sastrawan pasti tahu novel genre apa yang diyakininya akan dibaca oleh pembaca. Jika itu puisi, sastrawan juga yakin puisi genre apakah yang akan bisa mengakrabi pembaca. Demikian pula jika karya itu drama dengan genre targedi, komedi, atau tragikomedi.

Apakah mereka memiliki target penyelesaian? Tentu saja! Sastrawan, sebagaimana penulis umumnya, memiliki target capaian dan target waktu. Mereka setidaknya memperkirakan kapan akan menyelesaikan bab tertentu. Kenyataannya, apakah mereka menyelesaikan karyanya sesuai target atau tidak, itu perkara lain. Proses kreatif memang sangat unik, dan sastrawan menjalaninya dengan segenap hati. Andaikata target awal meleset, sastrawan akan menyusun target baru.

Kemudian, target penerbitan. Amat boleh jadi ada sastrawan yang ingin menerbitkan karyanya di penerbit mayor, ada juga yang mentarget penerbit minor (indie publishing). Pemilihan penerbit tentu saja penting bagi sastrawan. Jika dia memiliki jaringan luas dan karyanya bagus, serta memiliki dana produksi, dia akan berani ambil indie publishing. Namun, jika dia tidak mau repot-repot mengurus produksi dan pemasaran, dia akan memilih penerbit mayor seperti Gramedia, Mizan, dan sebagainya.

Ringkasnya, ada aneka target yang dipasang oleh setiap sastrawan. Namun, saya yakin ada sebuah kesamaan, bahwa setiap sastrawan ingin bahwa karyanya dibaca luas oleh masyarakat. Tentu, agar pesan yang disampaikan bisa mencapai sasaran pembaca. Bukankah sastrawan itu mengkomunikasikan gagasannya kepada publik lewat karya yang dikreasikannya? Sadar atau tidak, mereka memanggul fungsi sastra—seperti kata Horace—dulce et utile, fungsi estetika yang menghibur dan fungsi didaktik yang mendidik.

***

Sekarang, pertanyaan kedua: apakah hak cipta karya sastra lisan yang menyebar dari mulut ke mulut itu dapat dilindungi oleh undang-undang? Ini pertanyaan bagus, dan layak diberikan jawaban berikut ini.

Saya kira sastra lisan sulit dilindungi oleh undang-undang hak cipta, karena tidak ada bukti otentik siapa yang telah menciptakannya. Tembang “Ilir-Ilir” yang terkenal itu, ada yang menganggap sebagai karya Sunan Kalijaga, ada juga yang mengklaim sebagai karya Sunan Giri. Sepertinya, dulu santri-santri kedua wali tahu tembang itu dilantunkan oleh beliau-beliau saat memberikan pengajian atau wejangan. Namun, belum ada bukti atau penelitian yang meyakinkan siapa yang telah menciptakan.

Karena itu, entah kapan tradisi baru itu dimulai, yakni karya-karya sastra lisan akhirnya didiktekan menjadi sastra tulis oleh generasi berikutnya. Cerita-cerita rakyat (folktale, folkore) Amerika, Afrika, dan sebagainya akhirnya ditemukan dalam wujud karya tertulisnya untuk mengabadikan karya-karya leluhur mereka. Selain itu, karya sastra lisan juga direkam ke dalam bentuk video clip atau sejenisnya. Fenomena ini juga sudah terjadi di negeri ini.

Lalu, ketika karya sastra lisan sudah diabadikan ke dalam rekaman atau sastra tertulis, barulah didaftarkan hak cipta atau hak karya intelektualnya. Hak cipta atau hak karya intelektual inilah stempel sah bagi sebuah karya sastra atau karya kreatif lainnya (ada ISBN untuk buku, ada pula HaKI untuk karya jenis lain). Nah, kalau sudah begini, karya itu baru memiliki kekuatan di depan hukum alias dilindungi oleh undang-undang.[]

Kabede, 21/02/2021

N.B. Terima kasih atas tanggapan dan link tulisan/alamat website/blog Anda untuk dikunjungi. 

Author: admin

MUCH. KHOIRI adalah dosen Kajian Budaya/Sastra dan Creative Writing, sponsor literasi, blogger, certified editor & writer 74 buku dari Unesa. Di antaranya "Kitab Kehidupan" (2021) dan "Menjerat Teror(isme): Eks Napiter Bicara, Keluarga Bersaksi" (2022).

22 thoughts on “TARGET MENULIS DAN LEGALITAS SASTRA LISAN”

  1. Mohammad Yoga Andrianto (2020B) says:

    Terima kasih banyak pak atas tulisan dan jawabannya, tulisan bapak diatas, telah sangat menjawab pertanyaan saya beberapa waktu lalu. 🙂

    1. Much. Khoiri says:

      Oke, sama2 ya, Yoga. Semoga terus bersemangat dlm belajar sastra

  2. Angelina Aziimatussa'ada 20B says:

    Terimakasih pak, atas tulisannya. Banyak hal yang dapat dipelajari sebagai anak sastra disini🙏

  3. Angelina Aziimatussa'ada 20B says:

    Terimakasih bapak atas tulisannya. Banyak hal yang dapat dipelajari sebagai anak sastra disini🙏

  4. Angelina Aziimatussa'ada 20B says:

    Terima kasih bapak atas tulisannya. Banyak hal yang dapat dipelajari sebagai anak sastra disini.

    1. admin says:

      Oke, Angelina, terima kasih atas tanggapannya.

  5. Enlarry says:

    levitra para durar mas After menopause, as the ovaries stop making estrogen from androstenedione, some production continues in other tissues, with DHEA as the primary precursor of androgens that are ultimately converted to estrogen

  6. PvPpHtPuA says:

    Mechanism of action of furosemide propecia shampoo Different women have different theories on hpts and decidual bleeding

  7. I believe you have mentioned some very interesting points, appreciate it for the post.

  8. NHL Streams says:

    It is in point of fact a great and helpful piece of info. I am satisfied that you simply shared this useful information with us. Please keep us up to date like this. Thank you for sharing.

  9. Excellent read, I just passed this onto a friend who was doing a little research on that. And he actually bought me lunch as I found it for him smile Therefore let me rephrase that: Thank you for lunch! “We steal if we touch tomorrow. It is God’s.” by Henry Ward Beecher.

  10. CBD Öle says:

    Do you mind if I quote a couple of your posts as long as I provide credit and sources back to your weblog? My blog site is in the exact same area of interest as yours and my users would certainly benefit from some of the information you provide here. Please let me know if this ok with you. Many thanks!

  11. As I web-site possessor I believe the content material here is rattling wonderful , appreciate it for your hard work. You should keep it up forever! Good Luck.

  12. xnxxmax.net says:

    Hello! Someone in my Faacebook group sharerd tis website with us soo I came too checkk iit out.

    I’m definitely loving thhe information. I’m bookmqrking aand woll bee tweetiung this to myy followers!
    Outstanding bllog and fantastic esign andd style.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *