Oleh Much. Khoiri
Pada tulisan sebelumnya, telah ditunjukkan betapa hak cipta buku tidak berdaya alias lemah. Sekarang, bagaimana pelanggaran hak cipta buku perlu disikapi—baik yang berupa pembajakan maupun pemfotokopian dalam jumlah tak berbatas? Terlebih, sekarang e-book juga begitu mudah diperoleh secara gratis dari berbagai sumber, masih perlukah hak cipta itu? Lalu, bagaimana imbasnya pada para penulis buku?

Gambar: Dokumen Pribadi
Saya ingat pada suatu ketika, dalam sebuah forum, Emha Ainun Nadjib (akrab disapa Cak Nun) dimintai tanggapan atas terjadinya pembajakan buku—kalau tak salah, termasuk buku Cak Nun saat itu, namun saya lupa judul buku tersebut. Cak Nun menanggapinya dengan santai dan bijak: Memperkarakan pembajakan buku ke pengadilan hampir tidak ada untungnya, sebab biaya advokasinya tidak sumbut (sepadan) dengan penghasilan dari buku. Sebab itu, katanya, penulis perlu berlapang dada, ya biarkan saja, paling banter beri himbauan. Anggaplah sedekah kepada yang membajak (yang masih butuh uang, meski dari membajak buku), serta jariyah kepada pembaca—semoga buku dibaca dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
Sejak lebih satu dasawarsa silam hingga kini, pemfotokopian buku tetap berjalan, pembajakan juga masih belum berhenti. Dan sekarang e-book dapat diakses secara gratis, baik dari teman berkat sedekah dari penulisnya, maupun institusi-institusi tertentu yang sengaja menyediakan e-book gratis untuk bisa diunduh. Canggihnya teknologi informasi membuat info untuk mengakses e-book dari aneka sumber hampir tak terbatas. Dari sisi pembaca, tentu banyak keuntungan yang diperoleh, tinggal bagaimana memanfaatkan buku. Namun, dari sisi penulis, apakah profesi penulis buku masih akan menjanjikan sedikit harapan hak finansial? Saya belum siap untuk menjawabnya sekarang.[]
Kabede, 24/02/2021
N.B. Mari blogwalking (saling-kunjung blog). Terima kasih
Waduh ketemu dengan dosen pavorite saya.
Pak Choiri,semoga hak.hak.penulis tetap ada walau posisinya lemah di era di vital seperti sekarang.Kenapa kok.lemah ya jangankan karya resmi yang.mereka.audah jelas.eegulaainya dan jelas pokok dan fungsinya maka.Setogyanya tetap para pengambil
keputusan menjembatani hal tersebut .
Terima kasih, Mas Irpan, sudah mampir di lapak kreatif ini. Tanggapan yg bagus.
.k.Kenapa kok.lemah ya jangankan karya resmi yang.mereka.audah jelas.eegulaainya dan jelas pokok dan fungsinya maka.Setogyanya tetap para pengambil
keputusan menjembatani hal tersebut .
Mungkin tidak sepadan antara biaya pengurusan kasus dan hak yg bs diperoleh.
Anggap saja sedekah. hm. Betul- betul bijak sikap yang diambil penulis buku tersebut.
Mantabs Mr. EmCho
Itulah yang diambil kebanyakan penulis buku. Daripada ribet ngurusi penggugatan, lbh baik “mengubah niat” saja. Yakni sedekah
Pahala yg berlipat smoga tercurahkn pd para penulis terlbh tulisan2 yg bisa mengispirasi dan bisa membuat berubah dlm kebaikan. KEEP GOING….
Aamiinx100 ya mujibussaa’iliin. Terima kasih B Dindien atas doa utk para penulis baik hati
Indahnya berbagi tak kenal lelah
Semoga terus bisa berbagi, B Sugiarti
Pintu rezeki yang penulis buka sebelum dimanfaatkan oleh pengguna tulisan, semoga menjadi pembuka pintu berkah penulis dari arah yang tak disangka sangka…aamiin
Aamiinx100. Doa yg tulus insyaallah makbul.
Yang penting menulis. Hak cipta ? Saya pun bertanya. Banjir informasi hasil comot sana sini.
.
B hajjah, betul, kita terus menulis. Bismillah, sembari berjuang nasib penulis (lain) di negeri ini
Sebuah fenomena yang sangat menarik Pak Kho, yang juga perlu diangkat sebagai inspirasi terbitnya sebuah buku…
Terima kasih, Pak Abu, atas apresiasi dan inspirasinya. Salam sehat
Semangat Pak Khoiri, semoga ada titik terang yang tegas.
Aamiin. Insyaallah, B Ainy. Tetap beekarya dan berdoa